Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan 3 BUMN Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Komnas HAM Didesak Investigasi

image-gnews
Muhammad Isnur. Dok. TEMPO
Muhammad Isnur. Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOrganisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menanggapi soal tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga menjual senjata  ilegal ke Myanmar. Tiga perusahaan pelat merah itu yakni PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia.

Adapun organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Centra Initiative, Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), SETARA Institute, Forum De Facto, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty International Indonesia.

Lainnya, ada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), LBH Jakarta, LBH Pers, dan Human Rights Working Group (HRWG). Koalisi sipil ini mendesak untuk dilakukan empat hal. 

Pertama, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan pemeriksaan. Serta mengajukan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, serta tiga perusahaan BUMN.

“Dalam pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan dan atau kejahatan genosida yang dilakukan oleh orang-orang Junta Militer Myanmar,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mewakili koalisi sipil lewat keterangan tertulis pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Desakan kedua, meminta Jaksa Agung untuk melakukan koordinasi dan supervisi penyidikan kepada Komnas HAM dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan. Serta persiapan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta 3 perusahaan BUMN dalam pelanggaran HAM berat itu.

Ketiga, mendesak Ombudsman untuk memeriksa dugaan kuat terjadinya maladministrasi kerja sama dugaan supply senjata secara ilegal oleh Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta 3 perusahaan BUMN. Yang diduga melanggar ketentuan dalam Instrumen HAM (DUHAM, Kovenan Sipol dan Kovenan Ekosob, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, dan lainnya), yang berdampak pada pelanggaran HAM berat.

Keempat koalisi mendesak Komisi DPR RI untuk menyelidiki permasalahan ini. “Komisi I DPR juga dapat mendorong perubahan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM agar memungkinkan penyelidikan pro justitia bisa dilakukan Komnas HAM dan dilanjutkan oleh Jaksa Agung serta diperiksa di bawah yurisdiksi peradilan HAM Indonesia,” ucap Isnur.

Selanjutnya: Awal dugaan 3 BUMN jual senjata ilegal ke Myanmar...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Bantu Korban Bencana di Sumbar

3 jam lalu

PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Bantu Korban Bencana di Sumbar

PT Pegadaian melalui program Relawan Bakti BUMN Batch V menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir lahar dingin di Sumatera Barat.


43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

1 hari lalu

Budi Noviantoro, Direktur Utama PT. INKA (Persero) memaparkan kesiapan perseroan memasuki pasar ekspor kereta api. Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan kontrak pembangunan 350 unit kereta pesanan Bangladesh. Selain itu setidaknya INKA juga sedang menyelesaikan proyek pesanan dari negara Filifina. TEMPO/Parliza Hendrawan
43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.


Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

3 hari lalu

Petugas mengenakan Batik saat melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU COCO MT Haryono, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Memperingati hari Batik Nasional 2023, Petugas SPBU PT Pertamina Retail menggunakan Batik saat melayani konsumen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.


Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

4 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.


Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

5 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta


Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

6 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.


Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

6 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

6 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

6 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko di apartemen Sentraland Cengkareng Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat


11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

7 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.